Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami
perlakuan yg adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap
diri manusia pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat
jujur namun terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan
banyak kendala nya yang harus dihadapi, seperti keadaan atau situasi,
permasalahan teknis hingga bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat
perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk
bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan
dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat
tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga
bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Keadilan merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Keadilan tersebut merupakan suatu hal yang abstrak. Untuk mengetahui arti keadilan tersebut, perlu
dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi
gambaran apa arti keadilan.
Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai
keadilan.
- Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
- Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
- Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
- Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
- Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
- Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
- Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo, yaitu :
- Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
- Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4. Keadilan menurut John Raws adalah ukuran yang
harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi
dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan
yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil
atas kesempatan . Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu
tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip
yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws
memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya
secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan
ketiga.
5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan
sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 ,
serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada
siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak
proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan
hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan
kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak
bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan
makmur dalam keadilan.
6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan
sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus
diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak
kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana
yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut
peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai
kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan,
baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi
idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan
sebagai tujuan risalah samawi.
7. Definisi kata keadilan dalam al-Quran, yaitu kata adil berasal dari kata ‘adl yakni bentuk masdar dari kata kerja ‘adala – ya‘dilu –
‘adlan – wa ‘udulan – wa ‘adalatan (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً –
وَعُدُوْلاً - وَعَداَلَةً). Kata kerja ini berakar dengan
huruf-huruf ‘ain (عَ), dal (دَ) dan lam (لا), yang makna
pokoknya adalah ‘al-istiwa’’ (اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus) dan
‘al-i‘wijaj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan menyimpang). Jadi rangkaian
huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni
lurus atau sama dan bengkok atau berbeda. Dari makna pertama, kata ‘adl
berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang ‘adil adalah
berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan
ukuran ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang
menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang
berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang ‘adil berpihak kepada
yang benar, karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus
memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan
tidak sewenang-wenang.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban.
Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau
dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh
apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama.
Adapun macam-macam keadilan sebagai berikut :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani
umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.Dalam
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya (the man behind the gun). Pendapat Plato
itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan
legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat
yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Dan Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak
lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated
equally).
3. Kadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan
asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau
bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai
dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang
ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar
ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati
janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang
masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur
memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula
membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral
yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban,
serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri
karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik
dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut
M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut
nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini
menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran
local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di
perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan
keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi
sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui
kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan
menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur.
Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak
bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin,
ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah. Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan
pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai
batas-batas yang di tentukan.
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama
pula dengan licik meskipun tidak serupa benar. Kecurangan adalah apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani nya atau orang itu memang
dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan tanpa adanya usaha. Yang dimaksud dengan keuntungan
adalah keuntungan yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang
menganggap akan mendatangkan kesenangan atau kenikmatan, meskipun orang
lain menderita karena nya.
Kecurangan juga menyebabkan manusia menjadi
serakah, tamak ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasa
nya tidak senang bila ada orang yang melebihi kekayaannya, padahal
agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta
sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain dan lebih lagi
mengumpulkan harta dengan jalan yang curang. Hal semacam itu dalam
istilah agama tidak akan di ridhoi oleh allah dan akan mendapatkan dosa
yang setimpal.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama
yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Penjagaan nama baik sangat erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah
dari tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku
dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan
yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
http://jamaluddinmahasari.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-keadilan-diambil-dari-pendapat-para-ahli/
http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/02/keadilan-dalam-alquran.html
http://arfanart.wordpress.com/2012/06/13/manusia-dan-keadilan/
No comments:
Post a Comment